Mengenal lebih dekat Dinas Pemadam Kebakaran binongko, garda terdepan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah binongko.
DAMKAR binongko adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya pelayanan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah binongko. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Sub-Urusan Kebakaran, kami bertugas melindungi jiwa, harta, dan lingkungan masyarakat dari bahaya kebakaran.
Sebagai bagian dari sistem penanggulangan kebakaran daerah, DAMKAR binongko berkoordinasi dengan BPBD, TNI, POLRI, PLN, PDAM, dan relawan masyarakat untuk memastikan setiap operasi pemadaman dan penyelamatan di binongko berjalan cepat, efektif, dan profesional.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, DAMKAR binongko mempunyai tugas pokok:
DAMKAR binongko berdiri sebagai perangkat daerah binongko untuk menjawab kebutuhan pelayanan penanggulangan kebakaran yang lebih dekat dan cepat bagi masyarakat. Sebelumnya, penanganan kebakaran di binongko terbatas dan sangat bergantung pada bantuan wilayah tetangga sehingga waktu tanggap kerap terlambat.
Dengan hadirnya DAMKAR binongko beserta pos-pos pemadam yang tersebar, waktu tanggap (response time) ke lokasi kejadian dapat dipangkas drastis, dan koordinasi dengan instansi lokal seperti BPBD, TNI/POLRI, PLN, dan PDAM setempat menjadi lebih erat.
DAMKAR binongko melayani penanggulangan untuk berbagai jenis insiden di binongko:
Pencapaian Kami
Akses Cepat